Monday, 23 December 2024  
 
 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
download
 
    
 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
download
 
 KUH Perdata versi Bahasa Inggris (Indonesian Civil Code)
download
 
    
 Judicial Review UU Badan Hukum Pendidikan
download
 
 
More Regulations and Decisions
 
   
 
  hukumonline.com  
  detik.com  
  mahkamahkonstitusi.go.id  
  vivanews.com  
 
 
 
Hotman Sebut Semua Pengacara Kotor. Taufik Basari: Masih ada Pengacara yang Bersih

 Hotman Sebut Semua Pengacara Kotor
Taufik Basari: Masih ada Pengacara yang Bersih 
Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Pernyataan advokat senior Hotman Paris Hutapea soal tidak adanya pengacara yang bersih dibantah. Masih ada sejumlah pengacara yang mau menolak permintaan dari klien untuk berbuat kotor.

"Masih ada yang bersih. Alhamdulillah selama ini kalau sama klien saya selalu bilang saya tidak pernah mau melakukan perbuatan kotor," kata pengacara Taufik Basari kepada detikcom, Senin (26/4/2010).

Pria yang biasa disapa Tobas ini menegaskan, klien yang meminta untuk berbuat kotor bisa ditolak. Sejak awal pemberian surat kuasa, seorang advokat harus menegaskan soal ini agar kliennya paham.

"Kalau masih mau meminta berbuat kotor silakan saja cari pengacara lain," tegasnya.

Namun ia tidak menampik kabar yang dihembuskan oleh Hotman Paris. Memang ada sejumlah rekan sesama advokat yang kerap berbuat nakal.

Hal itu disebabkan sistem hukum di sejumlah lembaga yang terkadang mengundang para pengacara untuk melakukan suap.

"Ketika berhadapan dengan pegawai peradilan, banyak uang yang tidak resmi. Saat mengambil putusan, membayar uang kuasa. Banyak yang tidak bisa menghindari itu, karena kondisinya tidak bisa melawan," jelasnya.

Untuk itu, ia mengimbau agar para advokat membuat sebuah gerakan moral untuk melawan semua praktek penyuapan. Diharapkan dalam waktu yang relatif cepat, advokat bisa jadi sebuah profesi terhormat.

"Perlu semacam gerakan advokat untuk peradilan bersih. Yang kita harapkan bisa menjadi upaya untuk membersihkan advokat. Untuk berkomitmen, supaya tidak mau melakuan praktek-praktek mafia," tutup anggota pembela Bibit-Chandra ini.

Hotman Paris Hutapea di koran New York Times menyatakan, bila dia mengaku sebagai pengacara yang bersih, maka dia munafik.

"Dan bila pengacara-pengacara lainnya mengaku mereka bersih, mereka akan masuk penjara, mereka akan masuk neraka," tegas Hotman.
(mad/nrl) 

Sumber: www.detik.com

[ Back ]
 
 
 
 Pelarangan Buku Tidak Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
"Buku merupakan sarana pengembangan pengetahuan dan sumber daya bagi pencerdasan bangsa. Buku-buku yang dilarang oleh Kejaksaan Agung justru memberikan informasi baru tentang topik-topik yang peka dan kontroversial dalam masyarakat dan membantu masyarakat memahami persoalan berbagai segi, termasuk dari perspektif yang jarang dikenal masyarakat selama ini." Taufik Basari (Kuasa hukum Pemohon pengujian materi UU 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum).
 
    
 Bibit dan Chandra Berhenti Sementara
Salah satu tim kuasa hukum KPK, Taufik Basari, menjelaskan, penyidikan yang saat ini berlangsung tidak sesuai dengan logika penegakan hukum. Seharusnya, tindak pidana dilakukan terhadap obyek atau perbuatan. Dalam kasus Chandra dan Bibit ini, jelas Taufik Basari, yang ditargetkan adalah subyek, yaitu pimpinan KPK, kemudian dicari-cari obyeknya atau tindakan pidananya.
 
 Hotman Sebut Semua Pengacara Kotor. Taufik Basari: Masih ada Pengacara yang Bersih
"Perlu semacam gerakan advokat untuk peradilan bersih. Yang kita harapkan bisa menjadi upaya untuk membersihkan advokat. Untuk berkomitmen, supaya tidak mau melakuan praktek-praktek mafia," tutup anggota pembela Bibit-Chandra ini.
 
    
 Taufik Basari: Pendidikan Sama dengan Air, Udara dan Jalan Raya
"UUD 1945 menjamin akses pendidikan agar dapat dijangkau oleh seluruh rakyat," ujar kuasa hukum pemohon Taufik Basari dalam persidangan uji materi UU No 9/2009 tentang BHP dan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2009).
 
 
More News
 
 Pidato SBY Menuai Pro & Kontra
 
 
 More Video 
 
 
  © Copyright 2010 - design and Hosting@faberhost.com