Monday, 07 October 2024  
 
 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
download
 
    
 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
download
 
 KUH Perdata versi Bahasa Inggris (Indonesian Civil Code)
download
 
    
 Judicial Review UU Badan Hukum Pendidikan
download
 
 
More Regulations and Decisions
 
   
 
  hukumonline.com  
  detik.com  
  mahkamahkonstitusi.go.id  
  vivanews.com  
 
 
 
Taufik Basari: Pendidikan Sama dengan Air, Udara dan Jalan Raya

 

 

Kamis, 30/04/2009 12:35 WIB
Taufik Basari: Pendidikan Sama dengan Air, Udara dan Jalan Raya
Didi Syafirdi - detikNews

 

Jakarta - Pemberlakuan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dinilai membatasi hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak. BHP dianggap hanya mendorong sistem pendidikan ke arah komersialisasi yang berorientasi kepada pasar.

"UUD 1945 menjamin akses pendidikan agar dapat dijangkau oleh seluruh rakyat," ujar kuasa hukum pemohon Taufik Basari dalam persidangan uji materi UU No 9/2009 tentang BHP dan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta 
Pusat, Kamis (30/4/2009).

Menurut Taufik, UU BHP hanya akan melepas tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pendidikan kepada warga negara. Padahal UUD 1945 jelas mengamanatkan pendidikan sebagai barang publik, bukan barang privat.

"Pendidikan itu seperti air, udara dan jalan raya. Sudah seharusnya sistem pendidikan kita tidak boleh dengan sistem BHP," tegasnya.

Dengan adanya BHP, Taufik meyakini kalau pendidikan akan menjadi barang yang diperjual-belikan, partisipasi masyarakat dengan berbasis modal merupakan mitra utama penyelengaraan pendidikan.

"Sehingga menimbulkan ketidak-adilan bagi masyarakat yang tidak mampu," tandasnya.

Selain itu, Taufik menilai pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas mengamatkan agar seluruh penyelenggara pendidikan harus didasarkan pada sistem BHP.

"UU Sisdiknas memberi landasan hukum bagi keberadaan UU BHP," tegas Taufik.

Pemohon uji materi UU Sisdiknas dan BHP adalah mahasiswa, dosen, guru dan orang tua murid dengan didampingi Tim Advokasi Koalisi Pendidikan.

(did/irw)

Sumber: www.detik.com 

 

 

[ Back ]
 
 
 
 Pelarangan Buku Tidak Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
"Buku merupakan sarana pengembangan pengetahuan dan sumber daya bagi pencerdasan bangsa. Buku-buku yang dilarang oleh Kejaksaan Agung justru memberikan informasi baru tentang topik-topik yang peka dan kontroversial dalam masyarakat dan membantu masyarakat memahami persoalan berbagai segi, termasuk dari perspektif yang jarang dikenal masyarakat selama ini." Taufik Basari (Kuasa hukum Pemohon pengujian materi UU 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum).
 
    
 Bibit dan Chandra Berhenti Sementara
Salah satu tim kuasa hukum KPK, Taufik Basari, menjelaskan, penyidikan yang saat ini berlangsung tidak sesuai dengan logika penegakan hukum. Seharusnya, tindak pidana dilakukan terhadap obyek atau perbuatan. Dalam kasus Chandra dan Bibit ini, jelas Taufik Basari, yang ditargetkan adalah subyek, yaitu pimpinan KPK, kemudian dicari-cari obyeknya atau tindakan pidananya.
 
 Hotman Sebut Semua Pengacara Kotor. Taufik Basari: Masih ada Pengacara yang Bersih
"Perlu semacam gerakan advokat untuk peradilan bersih. Yang kita harapkan bisa menjadi upaya untuk membersihkan advokat. Untuk berkomitmen, supaya tidak mau melakuan praktek-praktek mafia," tutup anggota pembela Bibit-Chandra ini.
 
    
 Taufik Basari: Pendidikan Sama dengan Air, Udara dan Jalan Raya
"UUD 1945 menjamin akses pendidikan agar dapat dijangkau oleh seluruh rakyat," ujar kuasa hukum pemohon Taufik Basari dalam persidangan uji materi UU No 9/2009 tentang BHP dan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2009).
 
 
More News
 
 Pidato SBY Menuai Pro & Kontra
 
 
 More Video 
 
 
  © Copyright 2010 - design and Hosting@faberhost.com