jakarta, kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara terhadap dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pemberhentian sementara tersebut ditandatangani Presiden dan sekaligus berlaku sejak Senin (21/9) lalu.
Saat dikonfirmasi, Bibit mengaku sudah menerima keppres tersebut. Keppres diantar ke kantornya di Kuningan, Jakarta. ”Tidak apa-apa. Memang aturannya begitu. Kita terima saja,” ujar Bibit kemarin.
Mengenai pembelaan hukum, Bibit menyerahkan hal tersebut kepada tim kuasa hukum yang sudah ditunjuk KPK. ”Biar pengacara saja yang memberi keterangan soal aspek hukum yang sedang berlangsung. Kami ini sudah bekerja dengan benar, kalau disalahin, ya biar saja,” ujar dia.
Salah satu tim kuasa hukum KPK, Taufik Basari, menjelaskan, penyidikan yang saat ini berlangsung tidak sesuai dengan logika penegakan hukum. Seharusnya, tindak pidana dilakukan terhadap obyek atau perbuatan. Dalam kasus Chandra dan Bibit ini, jelas Taufik Basari, yang ditargetkan adalah subyek, yaitu pimpinan KPK, kemudian dicari-cari obyeknya atau tindakan pidananya.
Terkait dengan proses tersebut, Taufik Basari menjelaskan, pihaknya akan mengadukan hal ini ke Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Inspektorat Jenderal Pengawasan Umum Kepolisian RI terkait dugaan konflik kepentingan Kepala Bagian Reserse dan Kriminal.
Selain itu, kuasa hukum KPK juga sudah menyiapkan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi. Taufik Basari menjelaskan, terdapat tiga opsi yang akan dibawa ke MK. Pertama, sengketa kewenangan lembaga negara antara KPK dan Kepolisian RI. Kedua, pengujian Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penyalahgunaan kewenangan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra. Ketiga, pengujian Pasal 21 Ayat (5) UU KPK yang mengatur tentang sifat kolektif kolegial pimpinan KPK. (ana)