Thursday, 14 November 2024  
 
 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
download
 
    
 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
download
 
 KUH Perdata versi Bahasa Inggris (Indonesian Civil Code)
download
 
    
 Judicial Review UU Badan Hukum Pendidikan
download
 
 
More Regulations and Decisions
 
   
 
  hukumonline.com  
  detik.com  
  mahkamahkonstitusi.go.id  
  vivanews.com  
 
 
 
Pelarangan Buku Tidak Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Kamis, 15 April 2010
 

Pelarangan Buku Tidak Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

I Gusti Agung Ayu Ratih, Pemohon Uji Materi UU Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum didampingi Tim Kuasa Pemohon sedang mendengarkan nasihat dari Majelis Hakim di ruang sidang panel MK, Kamis (15/04).

Jakarta, MK Online - Buku merupakan sarana pengembangan pengetahuan dan sumber daya bagi pencerdasan bangsa. Buku-buku yang dilarang oleh Kejaksaan Agung justru memberikan informasi baru tentang topik-topik yang peka dan kontroversial dalam masyarakat dan membantu masyarakat memahami persoalan berbagai segi, termasuk dari perspektif yang jarang dikenal masyarakat selama ini.

Demikianlah yang diutarakan oleh Taufik Basarai selaku kuasa hukum Pemohon pengujian materi UU 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum, Kamis sore, di ruang sidang panel MK (15/04).

Permohonan yang teregistrasi dengan No. 20/PUU-VII/2010 ini dimohonkan oleh I Gusti Agung Ayu Ratih, Institut Sejarah Sosial Insonesia (ISSI) selaku penerbit buku yang ditulis oleh John Rossa yang berjudul Dalih Pembunuhan Massal, Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto dan Rhoma Dwi Aria selaku penulis buku Lekra Tak Membakar Buku. Turut hadir pula dalam persidangan yakni Hilmar Farid sejarawan ISSI, Kemala Chandrakirana (Komnas Perempuan).

“UU ini diterbitkan saat kondisi tidak ada rule of law dan ketika diterapkannya demokrasi terpimpin. Konteks sosial saat ini dan saat diterbitkannya UU tersebut telah jauh berbeda. Kebijakan pelarangan buku sebagai prerogatif aparat pemerintah adalah indikator sebuah negara yang otoriter dan bertentangan dengan amanat UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,“ terang Taufik Basari.

Beredarnya buku-buku yang mengajukan perspektif dan fakta yang berbeda, menurut Pemohon, adalah kemajemukan dalam masyarakat yang perlu dipelihara. “Hak kebebasan berpendapat inilah yang kemudian merugikan hak konstitusional kami dengan dilarangnya buku oleh Kejaksaan Agung,” tutur I Gusti Agung Ayu Ratih.

Selain itu tambah Taufik Basari dalam persidangan, UU Pengamanan Barang Cetakan ini tidak sejalan dengan UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI dalam periode reformasi. “Kewenangan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung dari ketentuan pengamanan menjadi pengawasan peredaran barang cetakan merupakan sebuah semangat perbaikan, namun ketika masih berlakunya UU Pengamanan Barang Cetakan, maka tafsir Kejaksaan Agung berubah menjadi melarang buku,” kata suami pembawa berita salah satu televisi swasta ini.

Dalam petitumnya, Pemohon menginginkan supaya MK menerima permohonan dan menyatakan bahwa UU 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), 28E ayat (3), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, Majelis Hakim Panel memberikan pertanyaan dan masukan kepada Pemohon bahwa dalil yang diajukan oleh Pemohon adalah terkait proses pembentukan UU Pengamanan Barang Cetakan saat demokrasi terpimpin yang tentu saja berbeda konteks sosialnya dan tidak sejalan lagi dengan perubahan. “Jadi, Pemohon di sini ingin mengujikan secara materil atau formil. Hal ini akan berbeda implikasinya, mohon hal ini dipertimbangkan pula,” tutur Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.

Menanggapi hal tersebut, Pemohon dan juga kuasa hukum akan mempertimbangkan pula. “Saran ini cukup menarik dan merupakan hal yang baru dengan adanya uji formil karena selama ini uji formil adalah uji proses pembuatan undang-undang di DPR sedangkan UU Pengamanan Barang Cetakan ini tidak. Bisa jadi pengujian ini bisa menyangkut dua hal tersebut yakni secara formil dan metril sehingga semangat reformasi dan harmonisasi  hukum bisa berjalan,” terang Taufik Basari saat memberikan keterangan pers usai persidangan. (RN Bayu Aji)

Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/

[ Back ]
 
 
 
 Pelarangan Buku Tidak Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
"Buku merupakan sarana pengembangan pengetahuan dan sumber daya bagi pencerdasan bangsa. Buku-buku yang dilarang oleh Kejaksaan Agung justru memberikan informasi baru tentang topik-topik yang peka dan kontroversial dalam masyarakat dan membantu masyarakat memahami persoalan berbagai segi, termasuk dari perspektif yang jarang dikenal masyarakat selama ini." Taufik Basari (Kuasa hukum Pemohon pengujian materi UU 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum).
 
    
 Bibit dan Chandra Berhenti Sementara
Salah satu tim kuasa hukum KPK, Taufik Basari, menjelaskan, penyidikan yang saat ini berlangsung tidak sesuai dengan logika penegakan hukum. Seharusnya, tindak pidana dilakukan terhadap obyek atau perbuatan. Dalam kasus Chandra dan Bibit ini, jelas Taufik Basari, yang ditargetkan adalah subyek, yaitu pimpinan KPK, kemudian dicari-cari obyeknya atau tindakan pidananya.
 
 Hotman Sebut Semua Pengacara Kotor. Taufik Basari: Masih ada Pengacara yang Bersih
"Perlu semacam gerakan advokat untuk peradilan bersih. Yang kita harapkan bisa menjadi upaya untuk membersihkan advokat. Untuk berkomitmen, supaya tidak mau melakuan praktek-praktek mafia," tutup anggota pembela Bibit-Chandra ini.
 
    
 Taufik Basari: Pendidikan Sama dengan Air, Udara dan Jalan Raya
"UUD 1945 menjamin akses pendidikan agar dapat dijangkau oleh seluruh rakyat," ujar kuasa hukum pemohon Taufik Basari dalam persidangan uji materi UU No 9/2009 tentang BHP dan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2009).
 
 
More News
 
 Pidato SBY Menuai Pro & Kontra
 
 
 More Video 
 
 
  © Copyright 2010 - design and Hosting@faberhost.com